ABSTRAKKota Tanjungpinang merupakan salah satu kota pesisir yang memiliki
permukiman di atas air pada perairan pesisir dengan pelantar-pelantar sebagai
aksesnya. Kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama, turun-temurun, bahkan sudah
menjadi bagian kekhasan budaya dari masyarakatnya. Sayangnya pengaturan
mengenai hak atas tanah di kawasan tersebut belum ada. Permasalahannya adalah
penerapan hak atas tanah di perairan pesisir tidak dapat begitu saja disamakan
dengan daratan, mengingat rezim yang terkait tidak hanya bidang pertanahan,
tetapi juga kelautan, lingkungan, dsb. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, pertama,
menjabarkan konsep Hukum Tanah Nasional dalam memenuhi penerapan hak atas
tanah di perairan pesisir. Kedua, menjabarkan penerapan Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai yang sudah dilakukan Kantah Kota Tanjungpinang
selama ini untuk permukiman di atas air perairan pesisirnya. Ketiga, menganalisis
dan meberikan rekomendasi pengaturan terkait hak atas tanah untuk permukiman
di atas air perairan pesisir Kota Tanjungpinang (sebaga antisipasi). Adapun
motode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka atau
data sekunder yang terkait. Kesimpulannya, hak atas tanah yang paling tepat
adalah Hak Pengelolaan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang,
kemudian diberikan kepada masyarakat yang bermukim di sana baik dengan Hak
Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Hal ini
bertujuan agar pemerintah daerah setempat memiliki kekuasaan yang efektif
dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pemilikan dan penguasaan tanah di
kawasan permukiman tersebut, sehingga kondisi lingkungan dan berbagai aspek
lainnya tetap terjaga
ABSTRACTTanjungpinang is one of the coastal cities that have settlements on the
coastal waters with ?pelantar? as an access. The condition has been going on
since long, hereditary, and become part of the cultural distinctiveness of the
community. Unfortunately arrangements regarding land rights in the region does
not exist. The problem is the application of the right to land in the coastal waters
can not be equated with the mainland, given the associated regime not only in
land, but also marine, environment, etc. This study has three objectives, first,
describes the concept of the National Land Law in the implementation of land
rights in coastal waters. Second, describe the application of Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, and Hak Pakai that has been given during Kantah Tanjungpinang for
settlement on coastal waters. Third, gave the recommendations related to land
rights arrangements for settlement on coastal waters in Tanjungpinang (as
anticipation). The method used normative, that is checking library materials or
secondary data related. The conclusion, Hak Pengelolaan submitted to the
Government Tanjungpinang, then given to the people who live there either with
Hak Milik, Hak Guna Bangunan, and Hak Pakai above Hak Pengelolaan. It is
intended that local governments have the authority to perform the functions of
effective control over the ownership and control of land in the settlement area,
and keep the environmental conditions and various other aspects remain intact