Tesis ini membahas dua permasalahan. Pertama, tentang alasan yang
dijadikan dasar untuk memberhentikan anggota Direksi dalam RUPS menurut
UUPT No. 40/2007. Kedua bagaimana pandangan pengadilan terhadap alasan
RUPS dalam memberhentikan anggota Direksi dalam sengketa antara PT. Patra
Drilling Contractor (PT. PDC) melawan Amir Hamzah Dilaga. Penulisan dalam
tesis ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan
pelaksanaan RUPS PT. PDC telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme syarat
dan prosedur yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT No. 40/2007
yaitu sudah dilakukan pemanggilan RUPS dan anggota Direksi yang
diberhentikan telah diberi hak membela diri dengan telah diundangnya anggota
Direksi yang diberhentikan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir,
sehingga dinilai tidak mempergunakan haknya untuk membela diri dan
pemberhentian terhadap anggota Direksi Perseroan Terbatas dapat dengan alasan
yang dipandang tepat secara subyektif oleh RUPS itu sendiri.