ABSTRACTPengaturan skor adalah ancaman terbesar yang ada dalam dunia olahraga.
Kejahatan ini terjadi dalam setiap jenis olahraga, termasuk sepak bola. Di sepak
bola, kejahatan pengaturan skor saat ini bukan lagi kejahatan sederhana, tetapi ia
telah berkembang menjadi kejahatan internasional yang terorganisir. Dan, oleh
karena itu, FIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia meminta kepada
seluruh pemangku kepentingan yang peduli pada sepak bola untuk memeranginya,
termasuk dengan penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membuat langkahlangkah
preventif dan represif terhadap kejahatan ini. Di Indonesia, kejahatan
pengaturan skor saat ini baru tertuang dalam R-KUHP, akan tetapi, apabila
dicermati lebih lanjut, kejahatan pengaturan skor ini relevan dengan ketentuanketentuan
dalam hukum pidana Indonesia.
ABSTRACTMatch fixing is the biggest threat in sport existence around the world. This crime
is happened in any kind of sports event, including football. This crime has
developed becoming an international organized crime, not just an ordinary crime.
As a governing ruled body in the world football, FIFA declare to every
stakeholders who care about this sport to fight against this crime, including using
the criminal law as a tool to generate the preventive and repressive measures
against this crime. In Indonesia nowadays, the match fixing crime is going to be
regulated in the R-KUHP, but if observed further, it is relevant to the provisions
of Indonesia?s criminal law.