ABSTRAKWaralaba atau yang dikenal dengan franchise telah menjadi salah satu bentuk
bisnis yang bertujuan untuk menaikan perekonomian negara. Bisnis waralaba
sendiri sudah sangat berkembang di negara-negara maju maupun Negara
berkembang. Untuk membangun sebuah waralaba dibutuhkan peran dari hak
kekayaan intelektual, karena tanpa hak kekayaan intelektual maka waralaba tidak
akan pernah ada. Walaupun demikian tidak semua Negara memiliki kesamaan
pada peraturan tentang hak kekayaan intelektual yg digunakan untuk waralaba.
Selain itu implementasi peraturan-peraturan tersebut terhadap suatu perjanjian
waralaba akan berbeda disetiap negara. Salah satu contoh adalah peraturan dan
implementasinya di Indonesia dan Amerika yang memiliki beberapa perbedaan.
ABSTRACTFranchise has become one of a business form that has purpose to increase the
economic growth of a country. Franchise business has developed rapidly in
developed countries and developing countries. In order to establish a franchise
takes the role of intellectual property rights, because there will never be a
franchise without intellectual property rights. Nevertheless, not all countries have
similarities on intellectual property right regulations towards a franchise.
Moreover, the implementation of the regulations towards franchise agreement will
be different in each country. One example is the regulations and implementations
in Indonesia and the United State of America which have some differences.