Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam proses menuju pernikahan yang islami, biasanya individu yang religius melalui proses ta?aruf. Ta?aruf merupakan perkenalan antar calon pasangan yang diniatkan untuk menuju pernikahan, dengan cara yang sesuai dengan syariat-syariat agama Islam seperti, laki-laki dan perempuan tidak boleh bertemu hanya berdua saja, tidak diperbolehkan adanya kontak fisik sebelum menikah, dan adanya batasan durasi perkenalan. Individu yang menikah secara ta?aruf, diasumsikan memiliki religiositas yang tinggi. Pada penelitian mengenai individu yang memiliki religiositas yang tinggi di Amerika, ditemukan bahwa terdapat hubungan antara stabilitas pernikahan dan komitmen pernikahan. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian komitmen pernikahan dan stabilitas pernikahan dalam konteks pernikahan ta?aruf. Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan komitmen pernikahan (personal, moral, dan struktural) dan stabilitas pernikahan. Penelitian ini dilakukan secara kuantitatif pada 100 individu yang menikah secara ta?aruf dengan usia pernikahan minimal 3 tahun di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara stabilitas pernikahan dengan komitmen personal (r= -0,266, p < 0,01, one-tailed) dan komitmen moral (r= -0,195, p < 0,05, one-tailed). Selain itu, tidak terdapat hubungan yang negatif dan signifikan antara stabilitas pernikahan dengan komitmen struktural (r= 0,043, p > 0,05, one-tailed
Indonesia is a country which major citizens are Muslim. In the process through islamic marriage, occassionally religious individual pass through ta?aruf process. Ta?aruf is an introduction stage between the candidate couple which is inteded to be married, where the etiquettes are based on Islamic laws such as, man and women are not allowed to meet alone, physically contact before marriage is forbidden, and there is time limitation on the introduction process. Individuals who have married through ta?aruf process are assumed having high religiosity. In a research which samples are highly religious people at Unites States, shows that there is a relationship between marital stability and marital commitment. Researcher is interested to study marital commitment and marital stability in ta?aruf marriage context. This study aims to see the relationship between marital commitment (personal, moral, and structural) and marital stability. This study is conducted quantitatively to 100 Indonesian people who have married through ta?aruf at least 3 years. The results showed there is positively significant relationship between marital stability and personal commitment (r= -0,266, p < 0,01, one-tailed) and moral commitment (r= -0,195, p < 0,05, one-tailed). Moreover, there is no negatively significant relationship between marital stability and structural commitment (r= 0,043, p > 0,05, one-tailed).