Wacana sirkumsisi perempuan yang diakui sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dipraktikkan pada perempuan di berbagai negara termasuk Indonesia Praktik ini diindikasikan tak memiliki manfaat dan justru menimbulkan dampak buruk pada perempuan yang disirkumsisi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan praktiknya untuk dikriminalisasi dan mengetahui kondisi serta kebijakannya di Indonesia Perbandingan terhadap negara Mesir Guinea Perancis dan Australia dilakukan untuk mengetahui penanganannya di masing masing negara Tiga parameter digunakan untuk menganalisis sirkumsisi perempuan teori kriminologi konstitutif teori dominan dan kriteria kriminalisasi berdasarkan pendapat para sarjana Penelitian mencakup sejarah alasan jenis jenis beserta analisis praktiknya dari sudut budaya agama kesehatan dan HAM Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis Sirkumsisi perempuan tak diatur dalam ketentuan pidana Indonesia dan analisis menunjukkan bahwa praktiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Keempat negara pembanding memiliki strategi penal dan non penal dalam menangani praktiknya Hasil penelitian menyarankan perlunya pengaturan hukum akan sirkumsisi perempuan khususnya hukum pidana kriminalisasi dan kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat untuk menangani dan mencegahnya
Wacana sirkumsisi perempuan, yang diakui sebagai pelanggaran hak asasi
perempuan, dipraktikkan pada perempuan di berbagai negara termasuk Indonesia.
Praktik ini diindikasikan tak memiliki manfaat dan justru menimbulkan dampak
buruk pada perempuan yang disirkumsisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kelayakan praktiknya untuk dikriminalisasi dan mengetahui kondisi serta
kebijakannya di Indonesia. Perbandingan terhadap negara Mesir, Guinea, Perancis
dan Australia dilakukan untuk mengetahui penanganannya di masing-masing negara.
Tiga parameter digunakan untuk menganalisis sirkumsisi perempuan: teori
kriminologi konstitutif, teori dominan, dan kriteria kriminalisasi berdasarkan
pendapat para sarjana. Penelitian mencakup sejarah, alasan, jenis-jenis, beserta
analisis praktiknya dari sudut budaya, agama, kesehatan, dan HAM. Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis. Sirkumsisi perempuan
tak diatur dalam ketentuan pidana Indonesia, dan analisis menunjukkan bahwa
praktiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keempat negara pembanding
memiliki strategi penal dan non-penal dalam menangani praktiknya. Hasil penelitian
menyarankan perlunya pengaturan hukum akan sirkumsisi perempuan khususnya
hukum pidana (kriminalisasi), dan kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat untuk
menangani dan mencegahnya.