Pengangkatan anak antarnegara memerlukan pengaturan dan pengawasan yang ketat untuk menghindari penculikan dan kejahatan-kejahatan lain. Hal inilah yang menyebabkan pengangkatan anak dilakukan melalui pengadilan. Penelitian ini terkait dengan putusan-putusan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta pengakuan putusan di luar negeri. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif.
Hasil dari penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendapat mengenai kompetensi Pengadilan Agama terkait pengangkatan anak antarnegara, selain itu berdasarkan kasus yang dianalisis, Amerika Serikat dan Australia mengakui putusan pengangkatan anak antarnegara yang dikeluarkan pengadilan Indonesia selama putusan dibuat sesuai dengan hukum Indonesia.
Intercountry adoption in Indonesia needs a strict regulation and supervision to avoid kidnapping and other crimes related to trafficking. Hence intercountry adoption in Indonesia are done through court. This study is associated with intercountry adoption awards finalized in Disctrict Court and Religous Court and its recognition abroad. This study used normative-descriptive methode to solve the problems.
This study discovered that there are different oponions regarding Religious Court competence in granting intercountry adoption awards. Through case analysis, this study also discovered that USA and Australia recognise Indonesia intercountry adoption awards as long as the awards were finalized in accordance with Indonesia law.