ABSTRAKPerselisihan juga dapat terjadi dalam dunia ketenagakerjaan, para pihak yang terlibat biasanya antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Penyelesaian dapat lewat pengadilan maupun melalui jalur luar pengadilan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan. Selain adanya pelanggaran dalam prosedur Pemutusan Hubungan Kerja, seringkali dalam praktek adanya pemberian hak-hak yang tidak semestinya baik yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan ataupun yang seharusnya diterima oleh Pekerja/buruh ketika Pemutusan Hubungan Kerja terjadi begitu halnya dengan PHK dikarenakan kesalahan berat. Masalah dalam penelitian adalah mengenai dasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan akibat hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dikarenakan kesalahan berat.
Hasil penelitian didapat bahwa PHK dengan syarat sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (1) (kesalahan berat) tidak dapat dilaksanakan langsung oleh Pengusaha, karena ketentuan tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.012/PPU-1/2003, tanggal 17 November 2003. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945
ABSTRACTDisputes can also occur in the world of employment, the parties involved usually between employers and workers / laborers. Settlement can be through the courts or through the court. Termination of employment (FLE) often cause problems that are not easily resolved. In addition to the violation of the Termination procedures , often in the absence of the practice of granting rights undue good to be incurred by the Company or which should have been received by the worker / laborer when Termination occurs so as to layoffs due to severe errors. The problem in this research is the legal basis for the Termination of Employment Act 13 of 2003 on Employment and Termination legal consequences due to severe errors.
The result is that the layoffs with the requirements as provided for in Article 158 paragraph (1) (severe error) cannot be implemented directly by the entrepreneur, because the provision was annulled by the Constitutional Court in its Decision No.012/PPU- 1/2003 , November 17, 2003. Circular of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, On the Constitutional Court of the Right Decisions Judicial Review Act No.13 of 2003 on Labor Against the Constitution of the Republic of Indonesia 1945.