Skripsi ini membahas tentang perkara perbuatan melawan hukum antara Koperasi Pedagang Pasar Citeureup melawan PT. Bank Bukopin Tbk dan R Kusumah Sandjoyo. Penelitian ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yaitu tentang unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh PT. Bank Bukopin dan R. Kusumah Sandjoyo sehingga dapat digugat dan dapat bertanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum dan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1683 K/Pdt/2007 terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Bukopin dan R. Kusumah Sandjoyo. Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 523/Pdt.G/2003/PN.JakSel dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 168/PDT/2005/PT.DKI, hanya R. Kusumah Sandjoyo yang dinyatakan bersalah, namun putusan tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 1683 K/Pdt/2007 yang menyatakan bahwa baik PT. Bank Bukopin Tbk maupun R. Kusumah Sandjoyo bersalah dan harus bertanggung jawab.Penelitian ini bermetodekan yuridis-normatif yang metode pengambilan data berfokus pada studi literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah baik PT. Bank Bukopin Tbk maupun R. Kusumah Sandjoyo memenuhi semua unsur dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap Koperasi Pedagang Pasar Citeureup.
This thesis discusses the tort case between Koperasi Pedagang Pasar Citeureup against PT. Bank Bukopin and R Kusuma Sandjoyo. This study focuses on two principal issues , namely the elements that must be met by PT. Bukopin and R. Kusuma Sandjoyo so it can be sued and may be liable under tort and analysis on the Supreme Court decision No. 1683 K/Pdt/2007 related tort committed by PT. Bukopin and R. Kusuma Sandjoyo. In the South Jakarta District Court decision No. 523/Pdt.G/2003/PN.JakSel and the Jakarta High Court decision No. 168/PDT/2005/PT.DKI , only R. Kusuma Sandjoyo were found guilty, but the verdict was overturned by the Supreme Court decision No. 1683 K/Pdt/2007 which stating that both PT. Bank Bukopin and R. Kusuma Sandjoyo guilty and should be held accountable. The data retrieval methods focus on the study of literature and Indonesia’s legislation.
The results of the study concluded that either PT. Bank Bukopin and R. Kusuma Sandjoyo meet all the elements and responsible for a tort against Koperasi Pedagang Pasar Citeureup.