ABSTRAKTesis ini membahas mengenai bagaimana suatu kebijakan yang dibuat oleh Pejabat
Administrasi Pemerintahan dapat dikenai sanksi pidana. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian
menyarankan agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan, jika pejabat administrasi pemerintahan melakukan suatu kesalahan
atau pelanggaran, dapat dengan mudah dilihat apakah hal tersebut merupakan suatu
pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum sehingga tidak ada lagi pejabat
yang kebal hukum. Adanya sanksi pidana bagi pejabat administrasi pemerintahan
yang menyalahgunakan wewenangnya dalam mengambil suatu kebijakan, diharapkan
dapat membuat pejabat administrasi pemerintahan selalu menggunakan segenap
kemampuan intelektual dan keahliannya serta mengedepankan prinsip kehati-hatian
secara obyektif dan tanggung jawab dalam mengambil suatu kebijakan.
ABSTRACTThis thesis examines how a policy made by Governance Administration Official
could be subject to criminal sanctions. This study is a qualitative research with
normative juridical approach. The results of the study suggest that the Bill of
Governance Administration should pass immediately. With the law, if the governance
administration officials happen to make a mistake or violate the law, it is easy to
define whether it is an administrative or law violation, so there will be no more
officials are above the law. The criminal sanctions for governance administration
officials, who abuse their authority in making a policy, is expected to make them
always use all their intellectual abilities and expertise as well as to put forward
prudential principle objectively and responsibly.