Pelaksanaan IPO memberikan risiko bagi masing-masing pihak yang terlibat, utamanya terhadap Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan investor. Dari beberapa IPO, terdapat nuansa harga saham yang kemahalan, kemurahan, ataupun menyangkut distribusi saham yang dipandang tidak adil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan secara sosio-legal.
Hasil penelitian adalah pertama, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara penetapan harga saham dan penjatahan saham dalam IPO yang dilakukan oleh BUMN dan perusahaan swasta. Kedua, Manajer Penjatahan mengutamakan memberikan jatah saham kepada investor institusi daripada kepada investor ritel. Pelaksanaan penjatahan yang selama ini dilakukan membuat tujuan utama dari pelaksanaan IPO yaitu menjual saham kepada investor ritel menjadi tidak tercapai.
Disarankan untuk memberikan kuota yang lebih besar terhadap porsi Penjatahan Terpusat dengan mencantumkan jumlah presentase tertentu dalam peraturan penjatahan yang diterbitkan oleh OJK.
There is a risk in Initial Public Offering for the parties involved, particularly for the Issuer, Underwriters, and investor. From the previous IPO, there are some nuance that the price is too high, too low, or regarding share distribution which is consider unfair. The research methode is a normative yuridisch with a sosio-legal approach.
The research result are, first, there is no differentiation regarding how to set the price and share allotment in IPO which is done by State Owned Company and private company. Secondly, Allotment Manager prefers to give more allotment to institution investors than to retail investors. The share allotment which has been done lately make the purpose of IPO, which is make the public own the share cannot be accomplished.
It is suggested to give bigger quota to Pooling Allotment portion with setting a certain percentage in OJK regulation.