ABSTRAKNotaris/PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik. Dalam menjalankan tugasnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk membuat akta otentik dengan berdasarkan keterangan dan identitas dari
para penghadapnya. Tanggung jawab Notaris/PPAT hanya terbatas kepada
kebenaran formil semata dari keterangan dan identitas dari para penghadapnya
namun dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1023K/PDT/2004,
Notaris/PPAT dihukum untuk membayar biaya perkara bersama para Tergugat
lainnya serta dinyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli yang dibuat Notaris
selaku PPAT tersebut. Akta Jual Beli dibuat oleh Notaris selaku PPAT dengan
dihadiri oleh para penghadap yang mengaku sebagai pemilik tanah yang
kemudian diketahui bahwa para penghadap memalsukan identitasnya. Hal ini
menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab notaris selaku PPAT terhadap
validitas identitas para penghadap serta bagaimanakah akibat hukum terhadap
Akta Jual Beli tersebut? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
dan juga melakukan wawancara dengan praktisi untuk memperkuat data
penelitian. Hasil Penelitian ini adalah Notaris selaku PPAT yang telah melakukan
prosedur yang benar dalam pembuatan akta hanya bertanggung jawab secara
formil terhadap identitas yang diberikan oleh para penghadapnya sehingga
Notaris/PPAT tidak dapat dikenakan sanksi atas pemalsuan identitas para
penghadapnya, serta akta PPAT yang dibuat berdasarkan identitas penghadap
yang palsu tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dapat dibatalkan dengan
putusan dari pengadilan.
ABSTRACTNotary/PPAT is the public officer who has the authority to make authentic deed.
In carrying out their duties in order to meet the needs of the community for
creating the authentic deed, based on information and the identity of the parties.
Notary/PPAT confined to mere formal truth of the information and the identity of
the parties, but in the case on The Verdict of Indonesia’s Supreme Court No.
1023/PDT/2004, Notary/PPAT was being sentenced to pay fine together with the
other defendants and The sale and purchase deed was being declared void or
invalid. The sale and Purchase deed by Notary/PPAT was made with the presence
of the parties claiming to be the owner of the land that was then been discovered
that the parties are falsifying their identity. This raises questions about the
responsibilities of Notary as PPAT toward Validity of The Parties Identity and
what is the consequences of law to the sale and purchase Deed? This Study uses
the method of normative research and also conduct interviews with experts to
strengthen research data. The result of this research is Notary as PPAT who has
done the correct procedure in making deed can only be formally accountable to
the identity given by the parties so that notary/PPAT could not be penalized on the
parties impersonation, as well as Deed made by PPAT based on false identity does
not have the force of law, can be canceled by court decision.