Intervensi terhadap kekuasaan kekuasaan yudikatif merupakan salah satu indikasi rapuhnya prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Korupsi yudikatif (judicial corruption) telah melemahkan eksistensi independensi kekuasaan yudikatif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung seharusnya mampu menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, memahami, menelaah, dan menganalisis politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif ini lebih berfokus pada studi pustaka (library research). Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, dalam era orde lama dan era orde baru, independensi kekuaan kehakiman diintervensi oleh kekuasaan eksekutif. Sedangkan pada era reformasi, bandul independensi kekuasaan kehakiman menguat. Akan tetapi, tidak diimbangi dengan akuntabilitas hakim dalam memutus suatu perkara. Kedua, gagasan yang berkembang dalam perubahan UUD 1945 selanjutnya adalah memperluas wewenang Komisi Yudisial. Keberadaan Komisi Yudisial yang tidak hanya mengangkat dan menghentikan hakim agung, tetapi juga melakukan pengawasan, walaupun bukan pengawasan mengenai masalah tindakan yudisial, tetapi dalam rangka memelihara kehormatan dan menjaga martabat hakim. Ketiga, politik hukum pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai mekanisme pemberhentian hakim pada Mahkamah Agung di Indonesia adalah membentuk wadah dimana hakim diperiksa dan membela diri. Majelis Kehormatan Hakim tetap mempertahankan pemikiran dualisme pengawasan secara internal maupun eksternal hakim agung. Majelis Kehormatan Hakim hanya melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara institusional. Komisi Yudisial tidak dalam posisi untuk mengusulkan pemberhentian hakim sekaligus memutus juga sehingga ada keseimbangan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Oleh karenanya, disepakati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berada pada posisi setimbang dalam melakukan usulan pemberhentian terhadap hakim agung dalam Majelis Kehormatan Hakim.
Intervention against the judiciary power is one indication of the fragility of the principle of independence of judicial power. Judicial corruption (judicial corruption) weakened the independence of the judiciary existence in check, try and decide a case. Legal political formation mechanism of the Honorary Council of Judges as the dismissal of judges on the Supreme Court should be able to answer these problems . This study has the objective to find, understand, examine, and analyze legal political formation mechanism of the Honorary Council of Judges as the dismissal of judges on the Supreme Court of Indonesia. The method used in this study is a normative legal research is more focused on the study of literature (library research). The results of this study are as follows. First, in the era of the old order and the new order era , the independence of the judiciary kekuaan intervention by the executive power. While the reform era, the pendulum strengthened independence of judicial authorities. However, it is not matched by the accountability of judges in deciding a case. Second, the idea that developed in 1945 further changes are expanding the authority of the Judicial Commission. The existence of the Judicial Commission which not only lift and stop the justices, but also monitors, although not control the issue of judicial action , but in order to maintain the honor and maintain the dignity of the judge. Third, the legal political formation of the Honorary Council of Judges as a mechanism dismissal of judges on the Supreme Court in Indonesia is forming a place where judges examined and defend themselves. Honorary Council of Judges retain control duality of thought internally and externally justices. Honorary Council of Judges of the Supreme Court and only involves institutional Judicial Commission. Judicial Commission is not in a position to propose the dismissal of judges as well cut as well so there is a balance of authority between Supreme Court and the Judicial Commission. Therefore, the Supreme Court agreed and the Judicial Commission is in a position of equilibrium in conducting the proposed dismissal of the justices in the Honorary Council of Judges.