Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI masih ditenggarai beberapa permasalahan padahal hal tersebut berperan penting terhadap pembangunan kepemudaan nasional. Fokus penelitian ini adalah pemberdayaan Organisasi Kepemudaan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Kepemudaan Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data Mixed Method.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan belum berhasil dan membutuhkan peninjauan kembali terkait peraturan Undang-Undang Kepemudaan. Hal ini disebabkan sosialisasi peraturan yang belum merata dan tingginya penolakan peraturan pembatasan usia pemuda; rendahnya koordinasi kemitraan strategis; minimnya ikatan yang terjalin antara Organisasi Kepemudaan nasional dengan Kemenpora; serta bantuan dana untuk program kerja Organisasi Kepemudaan nasional yang dianggap masih belum memadai.
of Youth Organisation that conducted by the Ministry of Youth and Sports is still suspected some problems though have important role against the national youth development. The focus of this research is the empowerment of national Youth Organisations after the publication of the Youth Law in year 2009. This study used a qualitative approach with a mixed methods of data retrieval. These results indicate that empowerment has not been successful and requires a review of the Youth law. This is due to socialization Youth Act that has not been spreaded evenly and high rejection of regulatory restrictions on the age of youth; low level of strategic partnership of coordination; lack of bond exists between the National Youth Organization with the Ministry of Youth and Sports; and funding for the program of national youth organizations that were deemed to be inadequate.