Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan e-procurement di lingkungan Kementerian Keuangan menurut perspektif prinsip-prinsip pengadaan tersebut.
Evaluasi dilakukan dengan menyelidiki persepsi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia barang/jasa yang terdaftar sebagai pengguna SPSE Kementerian Keuangan serta berkaitan langsung dengan pelaksanaan e-procurement dalam memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif melalui penyebaran kuesioner, wawancara, observasi langsung dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan dengan nilai rata-rata berdasar skala likert bahwa kuasa pengguna anggaran, pejabat pebuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia barang/jasa menyetujui e-procurement di lingkungan Kementerian Keuangan telah memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel dengan beberapa masukan di tiap-tiap dimensinya.
Clause 5 of The Presidential Regulation No. 54 year 2010 as twice amended by The Presidential Regulation No. 70 year 2012, states that the government procurement should apply the principles of efficient, effective, transparent, open, competitive, fair/nondiscriminatory, and accountable. This study aimed to evaluate e-procurement implementation according to the perspective of the procurement principles. The evaluation was conducted by investigating the perception of the authorized budget, commitment officer, procurement committee, and the suppliers of the goods/service procurement that registered as users of SPSE Ministry of Finance, as well as directly related to e-procurement impelementation in fulfilling the principles of efficient, effective, transparent, open, competitive, fair/nondiscriminatory, and accountable. This research used a descriptive quantitative approach through questionnaires, interview, direct observation, and literature study. The research result shows that on average the authorized budget, commitment officer, procurement committee, and the suppliers agree that e-procurement in ministry of finance area teritory have fulfilled the principles of efficient, effective, transparent, open, competitive, fair/nondiscriminatory, and accountable with several inputs in each dimension.