ABSTRAKTesis ini membahas apakah rekening bank yang berupa rekening
penampungan/escrow account dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia atau
tidak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor C.HT.01.10-22 Tanggal 15 Maret 2005 tentang Standardisasi Prosedur
Pendaftaran Fidusia (Surat Edaran Dirjen AHU 2005), rekening bank bukanlah
benda yang dapat objek Jaminan Fidusia karena rekening bank adalah termasuk
benda dengan hak perorangan. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat
yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang sifatnya eksploratoris dan juga
metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa
rekening bank adalah perjanjian dan perjanjian bukanlah suatu benda, sehingga
Surat Edaran Dirjen AHU 2005 yang menyatakan rekening bank bukan sebagai
objek Jaminan Fidusia adalah sudah tepat, namun alasan pertimbangan yang
terdapat dalam Surat Edaran Dirjen AHU 2005 tersebut yang menyatakan bahwa
rekening bank adalah termasuk hak perorangan adalah kurang tepat, karena
rekening bank tidak termasuk benda baik itu berupa barang maupun hak
sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
ABSTRACTThis thesis reviews whether a bank account in the form of an escrow account can
be used as the object of fiducia or not. Pursuant to the Director General of General
Law Administration’s Decree No. C.HT.01.10-22 dated March 15, 2005 regarding
Standardization of Fiducia Registration Procedures (Surat Edaran Dirjen AHU
2005), a bank account is not an object of Fiducia because the bank account is an
object with personal right. This thesis uses a legal normative method, exploratory
research and qualitative data analysis method. This thesis concludes that the bank
account is an agreement, and the agreement is not an object, so that the Surat
Edaran Dirjen AHU 2005 which stated that the bank account is not an object of
fiducia has correct, but the considerations of Surat Edaran Dirjen AHU 2005
which stated that the bank account is a personal right is not correct, because the
bank account is not an object either in the form of goods or rights referred to
Article 499 of Indonesian Civil Code.