ABSTRAKDalam menjalankan fungsi intermediasi sebagai pemberi kredit, disamping fungsi
pengerahan dana (mobilisasi dana) bank harus bertindak hati-hati, prudent,
mempertimbangkan asas-asas perkreditan yang sehat. Setiap kredit yang
disalurkan kepada pengusaha selalu mengandung resiko, bank wajib
mempertimbangkan untuk melakukan antisipasi pengamanan. Bentuk
pengamanan kredit dalam praktek perbankan dilakukan dengan pengikatan
jaminan. Hukum positif mengenal jaminan kebendaan fidusia, sebagai lembaga
jaminan yang memberikan hak preferens bagi bank. Surat kuasa memasang
fidusia tidak dikenal dalam Undang-undang Jaminan Fidusia no. 42 tahun 1999
namun dipraktekan di PT. BPR Duta Pakuan Mandiri dan berdasarkan surat kuasa
tersebut bisa dibuatkan oleh notaris akta fidusia dan dapat menerbitkan sertifikat
jaminan fidusia. Dalam melakukan penelitian, peneliti memakai bentuk penelitian
yuridis normative bertujuan mendalami penerapan peraturan hukum positif dalam
praktek perbankan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan.
ABSTRACTTo execute intermediation function of lender, besides of fund mobilization
(mobilization of fund) bank shall be cautious, prudent, considering the principles
of healthy credit. Each lending that is deliver to the entrepreneurs is always have
a risk, bank must consider to applying the anticipation. Means of security credit in
banking practice is performed by binding collateral. The positive law
acknowledge of fiduciary material security, as collateral institution that give
preferential right for the bank. The power of attorney for fiduciary is unknown in
fiduciary law number 42 of 1999 but it’s have been used at PT. BPR Duta Pakuan
Mandiri Bogor and base on power of attorney notary can execute fiduciary deed
and issued the certificate of fiduciary. In this research, researcher used a
normative juridical research, research that aims to explore the positive legal
application in banking practice to find the truth based on scientific logic on the
normative side.