ABSTRAKKegiatan perdagangan secara umum akan menggunakan suatu merek yang dikembangkan secara konsisten, sehingga produk tersebut menjadi terkenal dan mempunyai pangsa pasarnya. Seperti halnya bidang ilmu lain, hak atas kekayaan intelektual juga mengalami perkembangan dan evolusi. Dari sebuah merek yang hanya awalnya merupakan nama, lalu kemudian akan berkembang menjadi sebuah label atau etiket dan bahkan suatu bentuk kemasan yang akan menjadi ciri khas yang menjadi pembeda produk tersebut dibanding produk lainnya di pasar, yang dikenal sebagai Trade Dress. Undang – undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek belum menjangkau perlindungan atas Trade Dress. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum bagi perlindungan Trade Dress yang sebenarnya adalah juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Kekosongan hukum ini dapat menimbulkan munculnya persaingangan curang, meniru atau tindakan membonceng reputasi suatu produk terkenal yang semuanya akan merugikan pemilik atas Trade Dress yang sesungguhnya.
ABSTRACTTrading activity in general uses a trade mark that being develop consistently, therefore the product will become famous and has its market. Like any other field of knowledge, intellectual property right has its development and evolution process. Starting a trade mark as a name, then developed to become a label or even a packaging that will be a unique to its product that can differentiate form other product in the market, that will be known as Trade Dress. The Law No. 15 year 2001 related Trade Mark has not covered the protection for Trade Dress. This creates a loop hole for Trade Dress protection that actually still part of intellectual property right that should be protected. The lack of law regulation can create the unfair competition, copycat, ride on the reputation of well known product, that all can give disadvantage to the real owner of Trade Dress.