ABSTRAKPenanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara komprehensif, yang
meliputi legal substance, legal structure, dan legal culture . Pemidanaan narapidana
di lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata sebagai tujuan untuk menghukum orang
atau sebagai pembalasan bagi pelaku perbuatan pidana (tindak pidana), tetapi diterapkan
sebagai tempat pembinaan bagi narapidana agar nanti setelah keluar dari lembaga
pemasyarakatan dapat kembali menjadi manusia/orang yang berkelakuan baik, tidak
lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian atau keresahan
orang lain atau perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman hidup masyarakat.
Remisi adalah merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidak
bisa dipisahkan dari fasilitas pembinaan yang lainnya, dimana hakekat pembinaan
adalah selain memberikan sanksi yang bersifat sanksi /nestapa (punitive), juga
memberikan hadiah (reward) sebagai salah satu dari upaya pembinaan.
ABSTRACTThe prevention of corruption have to be comprehensive, covering "legal
substance, legal structure, and legal culture". Corruption offenses classified as
"extraordinary crime", so as to eradicate it takes "extraordinary measure".
Sentencing inmates in correctional institutions are not solely to punish the person
as an end or as a reprisal for the perpetrators of criminal acts (a crime), but
applied as a guidance for inmates so later after coming out of prison can get back
into a human / person of good character, no longer perform acts that cause harm
or anxieties of others or act that may disturb the public life. Remission is a one
part of coaching facilities that can not be separated from the other coaching
facilities, where the essence of coaching is in addition to sanctions that are
sanctioned / sorrow (punitive), also give a gift (reward) as one of the construction
effort.