ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis perubahan bentuk Badan Usaha
Milik Negara Persero yaitu PT Asuransi Kesehatan menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan tanpa dilakukannya proses likuidasi. Diawali dengan
pembahasan proses pembubaran Badan Usaha Milik Negara Persero yang tunduk
pada ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu
diwajibkan adanya likuidasi kemudian dibahas mengenai proses pembubaran PT
Askes (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara Persero
yang dilaksanakan tanpa adanya proses likuidasi. Pada skripsi ini menitikberatkan
pada perlindungan bagi kreditur PT Asuransi Kesehatan apabila dibubarkan tanpa
likuidasi dan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan. Hasil penelitian ini menyarankan untuk memberikan mekanisme yang
jelas mengenai perlindungan bagi kreditur PT Asuransi Kesehatan yang
dibubarkan tanpa proses likuidasi dan berubah bentuk menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRACTThis mini thesis discusses regarding juridical review on the alteration of PT
Asuransi Kesehatan to Health Social Warranty Convener Body without the
liquidation process. The discussion starts from the dissolution process of
Company State Owned Entity which shall be comply with the provision on Law
No.40 year 2007 on Limited Liability Company, which regulates the liquidation
process and continues with the dissolution process of PT Asuransi Kesehatan
which is one of Company State Owned Entity that conducted without liquidation
process. This mini thesis focuses on the protection to the creditor of PT Asuransi
Kesehatan if the company will be dissolute without the liquidation process and
transformed to Health Social Warranty Convener Body. The results suggests that
the clear mechanism regarding the protection to the creditor of PT Asuransi
Kesehatan which dissolute without the liquidation process and transformed to
Health Social Warranty Convener Body.