ABSTRAKProgram Molivational Enhancement Group Counseling Untuk
Meningkatkan Motivasi Narapidana Mengikuti Program Rehabilitasi
Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon?.
(83 halaman + xiv halaman, 10 Tabel, 4 Gambar, dan 4 Lampiran).
Lapas Narkotika adalah Lapas khusus bagi narapidana kasus narkoba
Narapidana narkoba tidak hanya sebagai pelaku kejahatan tetapi juga
sebagai korban, schingga mengalami ketegantungan. Karena im, narapidana
narkoba perlu mendapatkan pembinaan khusus. Mereka tidak hanya
mendapatkan pcmbinaan bidang kepribadian dan kemandirian yang umum
di Lapas, tetapi juga pembinaan rehabilitasi yaitu pemulihan kondisi fisik,
mental-psikologis, dan sosial.
Motivasi narapidana untuk mengikuti program rehabilitasi
merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan proses rehabilitasi.
Proscs meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program
rehabilitasi, dilakukan melalui program motivasional enhancement group
counseling. Program ini sebagai penunjang dan satu kesatuan dengan
program rehabilitasi yang telah ada di Lapas. Selain itu, program ini juga
berperan dalam mengatasi ketimpangan jumlah dan kapabilitas pemgas
dengan narapidana.
Prinsip-prinsip clasar motivational enhancement adalah terapi
melalui suatu pendekatan konseling yang berpusat pada narapidana untuk memulai petubahan perilaku dengan menolong narapidana untuk
mernecahkan masalah melalui peningkatan motivasi internal dan memandu
menyusun langkah-langkah perubahan. Sementara itu, group counseling
(konseling kelompok) memelihara pertumbuhan orientasi yang berfokus
pada proses penemuan sumber-sumber kekuatan internal. Kelompok
menyediakan empati dan dukungan yang dibutuhkan untuk menciptakan
suasana (atmosfer) kepercayaan lmtuk memulai sharing dan el-rplorasi
mengenai perubahan perilaku tersebut
Motivational enhancement group counseling untuk rneningkatkan
motivasi narapidana m gikuti program rehabilitasi diharapkan berhasil
membimbing narapidana agar dapat menyusun langkah-langkah perubahan
untuk sembuh dari ketergantungan narkoba dan tidak kombali
menyalahgunakannya (relapse), sehingga tidak kembali menjadi narapidana.