ABSTRAKPajak Daerah merupakan sumber penerimaan yang paling dominan
bagi Pemerintah Daerah terutama di era otonoml daerah yang secara
garis besar Iebih berbasis pada Kabupaten/Kota. Disadari, Kota
Padang selain sebagai salah satu daerah kota di Indonesia juga
sebagai ibu kota Dropinsi Sumatera Barat, memerlukan sumber-
sumber penerimaan yang dapat diandalkan, Tiamun hingga saat ini
penerimaan pajak daerah Kota Padang, belum memberikan kontribusi
yang signinkan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah
daerah baik untuk pembiayaan pengeluaran rutin maupun pembiayaan
pembangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganallsls potensi penerimaan pajak
daerah Kota Padang khususnya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir
dan pajak penerangan jalan, dengan menggunakan data primer yang
diperoleh meiaiui metode survei dengan pengambilan sampel yang
diilhat dari sisi supply (pengelola unit bisnis) yakni data untuk
pengukuran potensi pajak yang ditentukan dari banyaknya barang dan
jasa yang ditawarkan kepada masyarakat dan dari sisi demand
(rumah tangga) dengan melihat pola pengeluaran RT pada beberapa
sektor yang menjadi sumber penerimaan pajak.
Dari hasil penefitan diperoleh estimasi potensi penerimaan masing~
masing jenls pajak yang dlteliti jauh Iebih besar dari target
penerimaan 2007. Disamping itu hasil penghitungan potensi yang
diperoleh dari hasil survey rumah tangga cenderung memberikan hasil
yang under estimate hal ini disebabkan rumah tangga sampel tidak
memiliki pencacatan terhadap seiuruh pengeluaran anggota rumah
tangganya yang terkait dengan penerimaan pajak daerah, sementara
dari sisi unit bisnis hasll penghitungan potensi tersebut dapat
memberikan gambaran yang mendekati nilai sesungguhnya, dan masih
memiliki peluang untuk dapat ditingkatkan, karena ada beberapa
pelayanan yang diberlkan oieh wajib pajak dengan pembayaran belum
dimasukkan dalam variabel peneiitian.
Sebagai rekomendasi dari hasil penelitian ini : Diperlukannya
keakuratan data tentang potensl pajak yang sebenamya, sehingga
dapat dilakukan berbagai upaya kebijakan oleh pemerintah daerah
baik secara intensifikasi maupun ekstensinkasi dalam rangka
mengoptimalkan penerimaan pajak sesuai potensi yang ada tanpa
menimbulkan distorsi bagi masyarakat dan dunia usaha.