ABSTRAKKewenangan dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk mengelola
daerabnya akan meningkat dengan diundangkannya UU No. 22 Tabun 1999
tentang Pemeritahan Daerab dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perlmbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerab, salah satu tanggung jawabnya adalab
pengelolaan masalah sumber daya alamnya, untuk daerah-daerah pada umumnya
meliputi sumber daya alam hayati dan noabayati kecuali Daerah Kbusus lbukota
Jakarta yang hampir sepenuhnya adalab daerab urban.
Jakarta dipilih sebagai kajian seperti diketabui kecenderungannya aksn
makin bertambab dengan pertimbangan bahwa kasusnya akan dapat dijadikan
model bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah urban yang lain, yang besar
dan bertambah banyak pada waktu-waktu yang akan datang.
Di DKI Jakarta sumber daya alam yang berperan adalab tanab, karena
sumber daya alam hutan, ataupun energi tidak dimiliki. Di samping itu sumber
daya lainnya yang penting di daerah urban adalah sumber daya binaan.
Sejauh ini pengelolaan sumber daya tanah dan sumber daya binaan masih
belum dilakukan dengan efisien dan masih perlu dikembangkan dan
disempumakan untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapetan yang utama
bagi peningkatkan pendapatan daerah. Hal itu yang menurut perkiraan dengan
diberlakukannya UU No. 25/99 tidak akan mengalami kenaikan yang luar biasa.
Pengelolaan tanah sejauh ini masih dianggap belum sepenuhnya
menunjang pengembangan lingkungan hidup perkotaan DKI Jakarta untuk
mewujudkan suatu lingkungan hidup yang manusiawi, lestari dan berkelanjutan,
terutama dari segi administrasinya, pengaturan pengenai hale, penetapan nilainya
serta penggunaannya. Secara kelembagaan penanganannya perlu disederhanakan
dan diperjelas kewenaagannya. Dalam pemanfaatan tanah sesuai peruntukan
yang ditetapkan perlu diterapkan asas keadilan dan asas kesetaraan memperoleh
manfaat. Penggunaan tanah sesuai dengan ketetapan perencanaannya akan
menunjang terwujudnya suatu lingkungan hidup yang diidamkan dan
melestarikan sumber daya alam air tanah yang banyak manfaatnya di Jakarta.
Untuk maksud itu semua, dalam menghadapi pelaksanaan UU No. 22/99,
organisasi Pemda DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan mengkaji kekuatan dan
kelemahannya dan tantangannya, serta melibatkan dan mengikutsertakan
masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Kemudian merealisasikan
program-program pernbangunan lingkungan hidupnya secara bertabap dan
berkesinambungan, dengan memperhatikan koordinasinya dengan daerah-daerah
sekitarnya.