ABSTRAKProses penempatan BMP PRT sangat berpotensi untuk menjadi lahan trafiking. Peiaku trafiking yang masih dapat berkeliaran bebas merupakan wujud dari lemahnya kepastian dan perlindungan hukum bagi BMP PRT, Landasan berpikir dalam penetitian ini adalah teori hukum feminis yang mempersoalkan bahwa dalam menyelesaikan kasus trafikng BMP PRT hukum rnasih belum dapat mewujudkan pemulihan hak korban dengan maksimal. Dalam perspektif 'Akses Keadilan' maka penye!esaian kasus rnelalui mekanisme hukum bagi BMP PRT korban trafiking berproycksi pada lima komponen, I) Kerangka hukum) 2) Kesadaran hukum, 3) Akses ke lembaga, 4) Efektivitas administrasi hukum, dan 5) Monitoring dan pengawasan.