ABSTRAKPada dasarnya setiap orang yang cakap menurut hukum, pasti pernah membuat
suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik orang perorangan maupun badan
hukum. Apabila dalam perjanjian yang dibuat terdapat klausula arbitrase, maka
para pihak dapat mengajukan penyelesaian sengketa yang timbul melalui badan
arbitrase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penundaan kewajiban
pembayaran utang merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk
menyelesaikan perkara yang timbul antara para pihak yang berjanji dalam
perjanjian tertentu jika salah satu dari kedua pihak tersebut mengalami kesulitan
melakukan pembayaran utang. Permohonan pengajuan penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
ABSTRACTBasically every person who is legally qualified, s/he must have entered into an
agreement with other party which can be a person and or corporation. if the
agreement contains a clause about arbitration, each parties can submit a dispute
case to board of arbitration which had been agreed upon by both of parties.
Suspension of payment obligations is one way that can be taken to resolve matters
arising between the parties to an agreement if one of the the those parties has
difficulties in servicing its debt. A request for Suspension of the payment should
be filled with the designated commercial court.