ABSTRAKPerkawinan berakhir bila terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia.
Berdasarkan penelitian yuridis normatif diketahui bahwa hak dan kedudukan
anak setelah putusnya perkawinan orang tuanya tetap sama dengan sebelumnya
dimana kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah,
pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya
hukum pemohon untuk memperoleh hak perwalian terhadap cucunya, dilakukan
melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Negeri sampai
ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam memutuskan perkara Nomor: 372 K/Pdt/2008 memberi putusan
berdasarkan pada kepentingan anak dan karena sang ibu dianggap tidak layak
menjadi wali anak-anaknya.
ABSTRACTThe marriage ended in case of divorce or death of either party. The rights and
status of children after the breakdown of marriage is to provide a living, clothing,
shelter and other necessities. Legal efforts to gain custody through the courts to
get a determination from the court and the High Court or the Supreme Court.
Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia to decide the case
based on 372 K/Pdt/2008 the interests of children who are under age and ability of
the economy, her mothers is not worthy of being legal guardians are minors.