Peranan hukum perjanjian khususnya hukum perjanjian pemborongan sangat penting untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi pesawat helicopter, Polri sebagai pemberi tugas dan CV Jaya Agung sebagai pemborong. Perjanjian pemborongan rehabilitasi pesawat helicopter antara Polri dengan CV Jaya Agung, pelaksanaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka para pihak wajib memenuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden RI No 29 Tahun 1984 dan Keputusan Presiden RI No 6 tahun 1988. Pengumpulan data dilakukan melalui data kepustakaan untuk memperoleh gambaran teoritis huga bahan kuliah hukum perdata khususnya hukum perjanjian disamping metode wawancara untuk memperoleh data mengenai praktek pelaksanaan suatu perjanjian pemborongan pekerjaan.