ABSTRAKSalah satu hal yang sangat penting berkenaan dengan upaya memberikan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah perlindungan hukum terhadap desain industri. Melalui perangkat hukum dan mekanisme perlindungan yang memadai inilah desain industri akan mendapatkan tempat yang layak sebagai satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap desain industri agar tidak dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Perlindungan hukum terhadap desain industri hanya diberikan terhadap desain industri yang baru, yaitu pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Tulisan ini membahas tentang ketentuan hukum perlindungan desain industri di negara-negara maju (Inggris, Amerika Serikat dan Benelux) dan Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan perbandingan substansi hukumnya, sehingga dapat diperoleh gambaran apakah implementasi UUDI sudah cukup baik dalam memberikan perlindungan terhadap desain industri. Selanjutnya dibahas pula mengenai beberapa contoh kasus sengketa desain industri di Indonesia yang disebabkan oleh adanya kekurangan dan kelemahan substansi hukum UUDI. Adapun proses penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya berupa pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan suatu logika yang memperhatikan penalaran yang bersifat deduktif dan kualitatif. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum perlindungan desain industri di negara-negara maju dan juga di Indonesia sekaligus menganalisis kasus-kasus sengketa desain industri yang terjadi di Indonesia sebagai akibat dari adanya kelemahan substansi hukum UUDI. Dengan demikian diharapkan, dikemudian hari dapat tercipta perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik, terutama dalam bidang desain industri di Indonesia.
ABSTRACTOne of the most important things in regard to the efforts of giving recognition towards Intellectual Property Rights (IPR) is legal protection on industrial design. Through adequate legal instruments and protection mechanism, industrial design shall be recognized as one of the rights which have economical value. Law No. 31 Year 2000 on Industrial Design (UUDI) is aimed to provide legal protection towards industrial design so that it is not utilized or used by any unauthorized parties. Legal protection towards industrial design is only granted to new industrial design, which is at the date of its acceptance, such industrial design is not the same with the previous disclosure. This paper shall discuss about the legal regulation on the protection of industrial design in developing countries (United Kingdom, United States of America and Benelux) and Indonesia, which is further compared on its legal substances, so that we could find a general picture on whether the implementation of UUDI is sufficient in providing protection towards industrial design. Then we will discuss several industrial design dispute cases in Indonesia which is caused by the limitations and flaws of the legal substances of UUDI. This paper is composed using normative legal research method with Law and case law approaches which is then analyzed by deductive and qualitative logic. This paper’s purpose is to find out the implementation of the legal regulation on industrial design in the developed countries and Indonesia also to analyze the industrial design dispute cases in Indonesia as a result on the limitations of the legal substance of UUDI. Thus it is expected, there will be a better legal protection and legal certainty, especially in industrial design in Indonesia.