Skripsi ini membahas mengenai rangkap jabatan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahan yang memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha tertentu. Undang-Undang No.5 tahun 1999, Pasal 26 melarang seorang Direksi yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris di beberapa perusahaan, pada waktu yang bersamaan, jika rangkap jabatan tersebut dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 26 tidak secara otomatis melarang Direksi malakukan rangkap jabatan, untuk itulah skripsi ini akan membahas bagaimana rangkap jabatan yang dilarang Undang-Undang dan bagaimana Jabatan Rangkap tersebut diperbolehkan. Studi perbandingan akan diambil melalui analissi Putusan KPPU tentang Rangkap Jabatan yang dilakukan Group Cineplex 21 dan PT JICT.
The focus of this studies is to analyze antitrust law in Indonesia, expesially about interlocking decorated that can make unfair competition that was conducted by the componies who has a close relationship in the field and / or a particular type of business. Law No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic and Unfair Business Practices (?Law 5/1999?) in article 26, prohibit a Director who was appointed as the Directors or Commissioners of several companies, at the same time, if the interlocking directorates couse monopolistic practices and unfair competitions. Article 26, does not automatically prohibit a Director doing interlocking directorates. That?s why in this paper will be discussed how the interlocking directorates forbidden by the Law, and how it can be allowed. Comparative studies will be undertaken through analysis the case of interlocking directorates, in Commission for the Supervision of Business Competition ('KPPU') decided on the case 21 Cineplex Group and PT JICT.