Kajian dalam Skripsi ini membahas mengenai Obligasi
Syariah (Sukuk) Negara Sebagai Instrumen Pembiayaan
Pembangunan Infrastruktur dalam suatu tinjauan prospektif.
Kajian prospektif karena Sukuk Negara belum pernah
diterbitkan di Indonesia dan Rancangan Undang-undang
Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi
dasar hukum untuk penerbitan Sukuk Negara masih dalam
pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan
infrastruktur di Indonesia mengalami kendala karena
terbatasnya anggaran negara untuk membiayai pembangunan
infrastruktur, sehingga proyek infrastruktur terhambat
pembangunannya. Sukuk Negara merupakan salah satu Instrumen
Investasi dan Pembiayaan dengan berbasis syariah dan telah
berkembang pesat di berbagai negara di dunia. Penulis akan
memperlihatkan bagaimana penerapan skim pembiayaan dengan
menggunakan instrumen Sukuk Negara dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penerbitan Sukuk
Negara merupakan suatu kebutuhan yang mendesak untuk
mengatasi keterbatasan anggaran negara dan sebagai
alternatif serta diversifikasi sumber pembiayaan anggaran
negara khususnya untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur. Pemerintah dan DPR harus segera
menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU SBSN menjadi
undang-undang, sehingga penerbitan Sukuk Negara mempuyai
dasar hukum yang kuat dan menjadi sumber pembiayaan
pembangunan infrastruktur.