ABSTRAKPita cukai rokok yang melekat pada tiap bungkus rokok yang
beredar di tanah air adalah tanda bukti dari pembayaran
cukai rokok oleh perusahaan dan importir rokok kepada
Negara. Cukai rokok menyumbang dana yang tidak sedikit bagi
kas Negara. Kerena maraknya pemalsuan atas pita cukai
rokok, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memutuskan
untuk menambahkan hologram sebagai tambahan pengaman agar
pita cukai rokok sulit dipalsukan. Hologram sebagai materi
yang masih sulit diperoleh, dianggap efektif untuk menambah
tingkat keamanan bagi pita cukai rokok. Pelaksanaan
pengadaan hologram pita cukai rokok ini dilakukan oleh
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. Perjanjian antara
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada dalam pengadaan
hologram pita cukai rokok ini tidak menetapkan mengenai
waktu berakhirnya perjanjian, akibatnya perjanjian ini
tidak pernah berakhir sehingga pelaku usaha lainnya yang
ingin turut bersaing dalam pasar hologram pita cukai rokok
tidak dapat masuk ke dalam pasar. Pelaku usaha yang merasa
dirugikan lalu melaporkan Perum Peruri dan PT. Pura Nusa
Persada kepada KPPU karena kegiatan yang dilakukan oleh
keduanya diduga telah menyebabkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hal ini merupakan pelanggaran
atas ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam
Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2004, menghukum Perum Peruri
dan PT. Pura Nusa Persada untuk menghentikan kegiatan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan hologram pita
cukai rokok dengan cara membatalkan perjanjian antara Perum
Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. KPPU juga memerintahkan
kepada Perum Peruri untuk membuka pasar pengadaan hologram
pada pita cukai rokok melalui tender yang terbuka dan
transparan.