Penggabungan usaha yang dilakukan oleh suatu
perusahaan publik memberikan pengaruh yang besar terhadap
sejumlah besar pemegang saham sebagai investor dan asetaset
dalam suatu perusahaan publik, karenanya diperlukan
suatu upaya perlindungan hukum bagi para pemegang saham
publik (sebagai pemegang saham yang memiliki posisi tawar
yang lemah) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
jaminan keamanan bagi mereka dalam kedudukannya sebagai
investor. Untuk memenuhi perlindungan hukum tersebut
pemerintah melalui UU No.1 Tahun 1995, PP No.27 Tahun 1998
serta UU No.8 Tahun 1995 dan berbagai peraturan
pelaksananya mengatur mekanisme pelaksanaan penggabungan
usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan publik dimana
keberlakuannya didasarkan atas asas Lex Specialis Derogat
Lex Generalis (undang-undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang-undang yang bersifat umum). Di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tersebut telah
terakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
yang salah satu ide dasarnya adalah memberikan perlindungan
terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dalam
kaitannya dengan perbuatan pengelola perusahaan, sehingga
dengan dilaksanakannya ketentuan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan tersebut penerapan atas prinsip-prinsip
GCG telah dilaksanakan, yang berarti bahwa upaya
perlindungan terhadap pemegang saham minoritas telah pula
dilaksanakan oleh perusahaan publik yang melaksanakan
penggabungan usaha. Permasalahan muncul apabila prinsipprinsip
GCG sebagaimana yang terkandung dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tersebut tidak diterapkan dan
dilaksanakan, sehingga dapat merugikan kepentingan pemegang
saham minoritas. Untuk itu diperlukan peran aktif dari
Bapepam sebagai pembina, pengatur dan pengawas sehari-hari
kegiatan pasar modal, pemerintah sebagai pembuat peraturan
perundang-undangan terkait serta peran serta dari
perusahaan publik sebagai pelaksana berbagai peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan penggabungan
usaha tersebut.