Seiring berkembangnya peradaban manusia yang tidak
lepas dari dunia perekonomian, usaha perasuransian
merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Asuransi yang
telah lama bergerak di Indonesia beroperasi berlandaskan
Hukum Perdata Barat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang maupun Undang-undang nomor 2 tahun 1992. Perum
Pegadaian Cabang Syariah tidak terlepas dari praktik
asuransi, di mana barang gadai diasuransikan untuk
mengurangi risiko yang mungkin timbul. Asuransi yang
diterapkan oleh Perum Pegadaian Cabang Syariah ternyata
tidak sesuai dengan Hukum Islam, yakni memberlakukan sistem
asuransi konvensional yang berdasarkan KUHPerdata.
Penelitian ini selanjutnya memberikan berbagai saran
terhadap sistem perasuransian yang diterapkan Perum
Pegadaian Cabang Syariah sehingga dapat menjadi masukan
bagi para pihak yang terkait dalam usaha asuransi syariah.