BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan
kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan
tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik
yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan,
pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan
pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi
sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering
disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money
laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya
menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non
perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku
kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk
dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang,
oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi
kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan
terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai
memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM
antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di
Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah,
selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama
dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang
perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang secara baik dan efisien.