Adanya perubahan baru dalam kebijakan pembiayaan usaha
mendorong berbagai lembaga perbankan untuk melakukan
kebijakan perkreditan (credit policy) yang mampu memperkuat modal usaha para pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya besar, tetapi kecil risiko kredit macetnya. Pelaku usaha tersebut terdiri dari usaha kecil dan menengah serta koperasi yang selama krisis ekonomi justru menunjukkan peranannya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan mendasarkan pada realitas tersebut, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) sebagai salah satu bank BUMN mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan porsi kredit yang lebih besar kepada usaha kecil dan menengah serta koperasi untuk memperoleh kredit. Dalam hal
ini kebijakan kredit (credit policy) PT Bank Mandiri Tbk
(Persero) terhadap pemberian kredit usaha kecil dan
koperasi ditujukan untuk menjamin usaha debitur usaha kecil dan menengah serta koperasi yang membutuhkan modal dan perangkat sarana usaha yang lebih besar dan baik dengan memberikan tempo pengembalian yang fleksibel dan jaminan yang ditanggung pihak ketiga. Akan tetapi, ada masalah hukum jika Bank Mandiri tidak memebrikan kredit terhadap koperasi dan usaha kecil menengah yang tentu akan dihadapkan pada komitmen pemerintah dan kebijakan perbankan yang ditetapkan Bank Indonesia.