Usaha jasa gadai adalah usaha jasa simpan pinjam
dengan memberikan jaminan benda kepada orang yang
meminjamkan. Usaha ini telah lama sekali dikenal oleh
masyarakat, yang dijalankan secara perorangan. Bahkan sejak
jaman Rasullulah SAW usaha gadai telah ada dan dikenal
dengan baik. Masyarakat Indonesia mengenal usaha gadai
sebagai sebuah lembaga keuangan pada saat dijajah
pemerintah Belanda dan setelah Indonesia merdeka usaha ini
dijalankan oleh pemerintah, yang sekarang ini bernama Perum
Pegadaian. Usaha gadai berkembang sesuai dengan
perkembangan jaman pada saat Indonesia sedang berkembang
usaha berbasis syariah, Perum Pegadaian bekerja sama dengan
Bank Muamalat Indonesia mendirikan pegadaian syariah. Dan
berdasarkan Keputusan Direksi Perum Pegadaian No:
06.A/UL.3.00.22.3/2003 tentang Pemberlakuan Manual
Operasional Unit Layanan Gadai Syariah, pegadain syariah
secara resmi bediri. Setelah berjalan kurang lebih dua
tahun gadai syariah pada Perum Pegadaian berkembang dengan
pesat, ditargetkan pada tahun kedua ini telah berdiri 40
cabang pegadaian syariah diseluruh Indonesia. Perkembangan
tersebut sedikit membawa pengaruh terhadap pegadaian
konvensional yang antara lain dapat dilihat dari penurunan
jumlah nasabah dan barang gadai yang diterima pegadaian
konvesional menurun dari tahun sebelum ada pegadaian
syariah, namun penurunan tersebut tidak hanya disebabkan
adanya pegadaian syariah, ada faktor-faktor lain yang
menghambat perkembangan pegadaian konvensional. Pegadaian
syariah memiliki pangsa pasar tersendiri, yakni masyarakat
yang ingin bertransakasi ekonomi secara syariah, yang tidak
memakai bunga dalam pengelolaanya. Selain diminati oleh
masyarakat muslim, ada juga masyarakat non-muslim yang
datang ke pegadaian syariah karena biayanya yang relatif
lebih murah dibandingkan di pegadaian konvensional yang
menggunakan bunga dalam pengelolaanya.