Pemegang saham sebagai pemilik dari suatu perseroan
terbatas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan. Hak-hak dimaksud antara lain meminta
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
bagi pemegang saham yang memiliki minimal sepuluh persen
dari seluruh jumlah saham Perseroan. Ternyata dalam tataran
pelaksanaannya tidak selalu mudah untuk dapat melaksanakan
hak dimaksud. PT. Semen Gresik Tbk. sebagai pemilik 99,99%
saham di PT. Semen Padang yang telah meminta kepada Direksi
PT. Semen Padang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dengan agenda mengganti Direksi dan
Komisaris PT. Semen Padang tidak diterima, karena alasanalasan
yang tidak cukup berdasar. Padahal bila merujuk
kepada Undang-Undang No.1 tahun 1995 terutama pasal 66 dan
pasal 67 serta Anggaran Dasar PT. Semen Padang, terlihat
bahwa alasan yang diajukan untuk mengganti direksi dan
komisaris telah cukup kuat. Ketika kemudian permohonan
serupa diajukan ke Pengadilan Negeri Padang agar dapat
diizinkan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa sendiri permohonan ini ditolak. Mahkamah Agung
sebagai muara terkhir penegakan hukum di Republik ini
setelah menerima permohonan kasasi dari PT. Semen Gresik
Tbk. akhirnya mengabulkan permohonan tersebut karena
menurut Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Padang telah salah
menerapkan hukum. Apabila dasar permohonan PT. Semen Gresik
Tbk. dikaitkan dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dari Organization for Cooperation and
Development (OECD), dapat disimpulkan bahwa selain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang
perseroan terbatas, permohonan tersebut juga telah sesuai
dengan prinsip-prinsip corporate governance. Putusan
Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Semen Gresik Tbk.
selaku pemegang saham mayoritas diharapkan dapat menjadi
preseden yang baik bagi iklim penanaman modal di Indonesia