Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila,
dengan salah satu unsurnya adalah menyelenggarakan peradilan
yang bebas oleh kekuasaan kehakiman. Peradilan Militer
sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Peradilan Militer adalah peradilan
tersendiri yang terpisah dari peradilan umum, yang memiliki
wewenang khusus untuk memeriksa dan mengadili subjek hukum
khusus mengenai golongan-golongan rakyat tertentu, yaitu
prajurit. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan
Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer sebagai
pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang
dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
berpangkat Kapten kebawah, Pengadilan Militer Tinggi sebagai
pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana yang
dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
berpangkat Kapten kebawah, dan sebagai pengadilan tingkat
pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor
keatas, Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat
banding untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpangkat Mayor
keatas, Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan
tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang
dilakukan oleh semua anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI) yang berada di daerah pertempuran untuk semua tingkat
kepangkatan. Walaupun terdapat pemisahan pengadilan yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan tingkat
kepangkatannya, pengajuan kasasi untuk semua tingkat
kepangkatan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk
memeriksa dan mengadili. Proses beracara dalam Peradilan
Militer di Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), selama tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Skripsi ini menganalisis penerapan Hukum Acara Pidana
Militer pada Pengadilan Militer, studi kasus perkara
pembunuhan Direktur PT ASABA dengan Terdakwa Suud Rusli
didasarkan pada Putusan Pengadilan Militer pada tingkat
pertama, Putusan Nomor: PUT/14-K/PM II-08/AL/II/2005, dan
putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tingkat
banding, Putusan Nomor: PUT/32-K/BPG/PMT-II/AL/VII/2005.