Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan. Penghinaan dapat dilakukan melalui lisan, isyarat ataupun melaui tulisan. Obyek penghinaan bermacam-macam, penghinaan dapat ditujukan terhadap golongan, pemerintah atau individu. Penghinaan diatur dalam Bab XVI Buku II KUHP, dari pasal 310 sampai dengan pasal 321. tetapi apabila obyek penghinaannya adalah pemerintah, perumusan didalam KUHP lebih luas dari sekedar penghinaan, yakni yang terdapat dalam pasal 154 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap Pemerintah RI. Pasal ini terkenal dengan pasal “penyebaran rasa benci” atau dikenal dengan istilah “Haatzaai Artikelen”. Dalam pasal 156 KUHP obyek penghinaannya adalah golongan, termasuk ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan. Pasal ini diperluas dengan pasal 156a yang khusus obyeknya adalah terhadap agama itu sendiri. Delik penghinaan sebagian merupakan delik aduan dan sebagian lagi bukan sebagai delik aduan. Apabila obyeknya penguasa atau pemerintah bukan merupakan delik aduan. untuk menafsirkan pengertian penghinaan harus dihubungkan dengan pasal 310 KUHP, “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Didalam pasal 310 ayat (3) KUHP menyebutkan dua hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari penistaan sehingga sipelaku tidak boleh dihukum, yaitu bahwa sipelaku menghina untuk kepentingan umum atau untuk membela sesuatu. Proses pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang ditentukan dalam pasal 184 KUHP, terdakwa dinyatakan “bersalah”, dan akan dijatuhkan hukuman. Namun mengenai penegakan hukum dan keadilan bukanlah hanya tugas hakim ataupun aparat penegak hukum lainnya, akan tetapi tugas semua orang untuk adil dalam bersikap, jernih dalam berpikir, halus dalam berbuat, termasuk berdakwah, dan bijaksana dalam bertukar pikiran.