Alat bukti keterangan saksi memegang peranan yang penting dalam proses pembuktian suatu perkara pidana di persidangan sebab hampir semua pembuktian perkara pidana bersandar pada pemeriksaan alat bukti keterangan saksi. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum berhak untuk menghadirkan saksi-saksi yang mereka anggap memenuhi syarat saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP. Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan keterangan saksi lainnya merupakan satu hal yang penting untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim dalam menilai kebenaran suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat(6) huruf a KUHAP. Penilaian ini juga tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang keyakinan hakim yang nantinya diperoleh dari alat bukti keterangan saksi tersebut. Dalam perkara dengan terdakwa Mas Udin terjadi ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum. Dalam hal demikian, maka majelis hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa setiap saksi yang ada telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil saksi dan keterangannya juga harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil keterangan saksi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Apabila syarat formil dan syarat materiil tidak terpenuhi, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut dan dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang satu dan keterangan saksi lainnya, maka penilaian akan kebenaran dari setiap keterangan yang diberikan oleh saksi tergantung pada keyakinan hakim sendiri sebab hakim bersifat bebas dan tidak terikat terhadap kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang ada.