Konsep negara hukum, menghasilkan negara hukum kesejahteraan. Negara selain menjaga keamanan dan ketertiban juga menyelenggarakan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya. Ini membawa konsekuensi negara memerlukan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri. Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, warga yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan. Salah satu alasan gugatan adalah asas willekeur atau larangan berbuat sewenang-wenang. Asas willekeur ini merupakan salah satu asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alasan-alasan gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, sekaligus merupakan dasar-dasar pengujian bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilai Keputusan Tata Usaha Negara itu melawan hukum atau tidak. Dalam pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara, suatu penerbitan Surat Keputusan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memperhatikan adanya fakta yang ikut menentukan sahnya Surat Keputusan, dimana fakta tersebut sedang diperiksa di Pengadilan lain atau tidak menghormati putusan Pengadilan dimana putusan Pengadilan tersebut ikut menentukan sahnya Surat Keputusan yang akan diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara adalah merupakan tindakan yang melanggar asas willekeur atau perbuatan sewenang-wenang, sebagaimana tergambar dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 01 K/TUN/1996 dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 50 K/TUN/2000.