Barang bukti atau yang juga dikenal dengan istilah benda
sitaan mempunyai manfaat atau fungsi dan nilai dalam
upaya pembuktian. Kehadiran barang bukti sangat penting
bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil
atas perkara yang sedang diperiksa. Dalam proses
persidangan, barang bukti dapat dikembangkan dan dapat
memberikan keterangan yang berfungsi atau bernilai
sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk keterangan
saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Pada
tahap penyidikan, ada kalanya penyidik memperoleh barang
bukti yang sifatnya mudah rusak atau yang membahayakan
atau jika penyidik menyimpan barang bukti tersebut sampai
proses persidangan akan membutuhkan biaya yang tinggi.
Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas alasan-alasan
tersebut, maka penyidik dapat melakukan pelelangan.
Namun, KUHAP tidak menjelaskan mengenai prosedur
pelelangan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dalam
skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian barang bukti
menurut doktrin, bagaimana proses pelelangan yang secara
sah dilakukan pada tahap penyidikan, serta kekuatan
pembuktian barang bukti yang telah melalui proses
pelelangan di dalam praktiknya. Pelelangan terhadap
barang bukti tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa.
Penyidik harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik harus memiliki pertimbangan/alasan
yang kuat tentang perlunya dilakukan pelelangan.
Pelaksanaan yang tepat dan hati-hati akan mencegah
timbulnya permasalahan di kemudian hari.