Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. HKI merupakan hak yang
perlu dilindungi karena adanya hak alami bagi pemegang HKI
yang sah untuk mendapatkan perlindungan atas hasil
pemikiran serta daya ciptanya. Selain itu, perlindungan
terhadap HKI diperlukan karena dalam bidang ekonomi, HKI
merupakan bagian dari investasi di masa depan. Akan tetapi,
penegakan hukum atas HKI di Indonesia masih lemah yang
menyebabkan tingginya tingkat pelanggaran HKI. Permasalahan
yang sering menjadi sorotan karena dianggap penyebab
lemahnya penegakan hukum adalah tidak adanya kesamaan
persepsi antar instansi serta aparat yang terkait dengan
penanganan pelanggaran HKI. Padahal, persamaan persepsi
tersebut diperlukan dalam hal melakukan koordinasi antar
lembaga yang terkait dengan penegakan hukum HKI. Apalagi,
tindak pidana HKI yang terjadi saat ini tidak murni
merupakan tindak pidana HKI sehingga diperlukan adanya
koordinasi antar lembaga. Koordinasi tersebut tentu saja
memiliki mekanisme dan kendala-kendala khusus. Adanya
koordinasi antar lembaga dalam hal penegakan hukum HKI juga
menyebabkan penanganan kasus tindak pidana HKI berbeda
dengan tindak pidana lainnya. Hal ini terlihat dalam
penanganan kasus penyelundupan CD keping Playstation
bajakan dan penyelundupan merek Marlboro palsu.