Dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, aparat penegak hukum masih menggunakan asumsi sebagaimana penanganan orang dewasa. Proses penangkapan, penahanan, dan prosedural administrasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan kasus anak nakal masih sama dengan delik orang dewasa. Padahal kondisi anak berbeda dengan orang dewasa, terutama sekali dari sudut fisik, mental dan sosial. Selain itu, aparat penegak hukum masih beranggapan bahwa pengadilan adalah jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak untuk membuat anak tersebut menjadi baik kembali. Bahwa pidana yang dijatuhkan baruslah cukup berat sehingga anak tidak berani lagi mengulangi perbuatannya. Tidak jarang proses pengadilan yang diasumsikan oleh aparat penegak hukum sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara anak nakal, ternyata menghasilkan putusan yang kontradiksi dengan aturan perundang-undangan. Hal ini terbukti dengan adanya putusan PN. Jak.Sel. No. 1673/PID/B/2003/PN.Jak.Sel. dalam kasus Peri Uripno al. Peri, seorang anak berumur 10 (sepuluh) tahun, yang diputus oleh Hakim PN.Jak.Sel., dengan putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP, dan di hukum penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari. Menurut Pasal 26 jo. pasal 24 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menentukan, bahwa pemberian sanksi terhadap anak nakal didasarkan pada perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang berusia 8 tahun hingga 12 tahun, hanya dikenakan tindakan seperti, dikembalikan kepada orang tua, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada negara; sedang anak yang telah berusia di atas 12 tahun sampai dengan 18 tahun dijatuhkan sanksi pidana. Melihat hal itu, keberadaan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam prakteknya tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi anak secara maksimal.