Tempat terjadinya suatu tindak pidana (locus delicti) merupakan unsur yang penting dalam pemeriksaan sidang pengadilan pidana. Berdasarkan KUHAP, jika suatu dakwaan tidak dilengkapi dengan locus delicti yang tepat, maka pihak terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Ternyata untuk menentukan suatu locus delicti, aparat penegak hukum seringkali mengalami kesulitan. Kesulitan serupa juga bisa terjadi pada penanganan kasus-kasus cybercrime, karena cybercrime memiliki sifat transborder. Kompleksitas penentuan locus delicti dalam kasus cybercrime, bisa menimbulkan sengketa kewenangan mengadili yang berkaitan dengan kompetensi relatif. Sebagai suatu dampak perkembangan teknologi informasi, cybercrime merupakan fenomena yang relatif baru sehingga peristiwa hukum yang terjadi dalam cyberspace membutuhkan peraturan perundangundangan yang dapat mengakomodasi keunikan di dalamnya. Satu-satunya instrumen internasional yang bisa dijadikan pedoman dalam menangani cybercrime adalah Convention on Cybercrime 2001. Namun sayangnya, konvensi ini belum bisa dijadikan pedoman secara tegas dalam menentukan locus delicti suatu cybercrime. Dari sisi penentuan locus delicti, konvensi ini masih berpotensi menimbulkan sengketa yurisdiksi. Sementara itu, kriminalisasi yang dirumuskan dalam Convention on Cybercrime 2001, masih tersebar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tulisan ini membahas penentuan locus delicti yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menentukan yurisdiksi suatu cybercrime.
Locus delicti is an important element on investigation of criminal cases. According to KUHAP, if there is no precise locus delicti within an accusation then defendant could bring exception to trial. In fact it is not too easy to determine the locus delicti for law enforcers. The difficulties are also happen to cybercrime cases, because cybercrime has transborder character. Complexity to determine locus delicti on cybercrime cases, have made an issue of relative competency conflict. Cybercrime has new phenomenon as emerging of information technology, so every single incident that happen on cyberspace need regulation that can accommodate its unique. The only international instrument that can put cybercrime in order is Convention On Cybercrime 2001. But unfortunately, this convention is not strictly detail straighten up how to determine cybercrime locus delicti. The convention still potentially raised jurisdiction conflict. While, criminalization within Convention On Cybercrime 2001 still spread on some Indonesia’s regulations. The thesis will cover determination of locus delicti on cybercrime cases.