Untuk memudahkan nasabah dalam melakukan penarikan tunai beserta transaksi lainnya, bank memberikan kartu ATM yang dapat diakses pada mesin-mesin ATM. Untuk memperoleh kartu ATM nasabah harus menandatangani perjanjian pembuatan kartu ATM. Dalam perjanjian tersebut terdapat klausula yang menyatakan pengalihan tanggungjawab bank atas segala kerugian nasabah yang timbul akibat pemalsuan kartu, kerusakan, dan atau kegagalan bekerjanya mesin ATM dan atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal diluar kekuasaan dari bank. Bagaimana apabila nasabah menajdi korban modus operandi card skimming? Apakah nasabah tidak berhak untuk mendapatkan ganti kerugian? Oleh karena itu yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimana pertanggungjawaban bank sebagai penerbit kartu ATM menurut ketentuan hukum yang berlaku 2) Bagaimana Penyelesaian Sengketa antara bank dengan nasabah dalam hal terjadi pencurian data kartu ATM? Dalam penulisannya, karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder atau kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah 1). Pengaturan pertanggungjawaban bank dalam kontrak perjanjian nasabah dengan bank dalam hal terjadinya pencurian data nasabah yang menimbulkan kerugian finansial nasabah, tidak diatur dengan tegas. Pembuktian atas terjadinya pencurian data nasabah dan timbulnya kerugian nasabah dilakukan oleh pihak bank. 2). Bank sebagai penerbit kartu ATM harus lebih meningkatkan keamanan dari produk yang dikeluarkannya dari pelaku kejahatan yang sudah semakin canggih dalam melaksanakan modus operandinya.
To facilitate customers in making cash withdrawals and other transactions, the bank provides ATM card that can be accessed at ATM machines. To obtain an ATM card customers must sign an agreement creating an ATM card. Under these agreements have clauses stating the transfer of responsibility for customers' bank for any losses incurred due to card fraud, damage and or failure of the workings of ATM machines and / or other facilities caused by things beyond the power of the bank. What if the costumers become a victim of card skimming? Whether the customer is not entitled to get compensation? Therefore, the main problem in this paper is a) How does a bank account as an ATM card issuer according to applicable laws 2) How to Dispute Settlement between the bank and the customer in case of theft of ATM card data? In writing, this scientific work using a normative juridical methods. Data used in this writing is literature and secondary data or primary data obtained from the interviews.
The conclusion of this paper is one). Bank accountability arrangements in the contract agreement with bank customers in the event of theft of customer data that results in financial losses of customers, not strictly regulated. Proof of the occurrence of data theft to customers and clients for losses made by the bank. 2). Bank as an ATM card issuer must further improve safety of products from the release of criminals who had increasingly sophisticated way in executing.