Skripsi ini menganalisa tentang pembuktian hubungan nasab antara seorang bapak
dengan seorang anak hasil zina yang dilahirkan oleh istrinya dimana bapak
menyangkal bahwa anak yang dilahirkan bukan merupakan anak biologisnya
dengan menggunakan tes DNA ditinjau dari Hukum Islam. Penelitian dilakukan
dengan menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis. Hasil
analisis menunjukkan bahwa pembuktian tes DNA dapat dijadikan sebagai alat
bukti otentik di depan pengadilan untuk membuktikan hubungan nasab antara
seorang bapak dengan anak hasil zina yang dilahirkan istrinya. Kesimpulan dalam
analisa menyarankan pengaturan mengenai pembuktian tes DNA dapat
dirumuskan dalam undang-undang sehingga apabila seorang bapak tidak mampu
menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan maka tes DNA dapat dijadikan
sebagai alat bukti petunjuk dalam hakim memutuskan perkara.