Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban badan hukum sebagai
pelaku perbuatan melawan hukum dalam sengketa keagenan. Penelitian
dimaksudkan untuk membahas kewenangan organ dari badan hukum dalam
melakukan perbuatan berdasarkan doctrine of ultra vires, dikaitkan dengan teori
organ yang mendasari bahwa badan hukum dianggap sebagai subjek hukum dan
dapat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal
1365 KUH Perdata, dalam sengketa yang terjadi antara agen dan prinsipal dalam
sebuah hubungan hukum keagenan. Dalam pelaksanaan perjanjian keagenan,
banyak terjadi pemutusan atau perselisihan antara agen dan prinsipal yang
merugikan pihak agen karena kurangnya peraturan yang melindungi agen
terhadap perlakuan tidak adil oleh prinsipal, tetapi apabila memenuhi unsur-unsur
perbuatan melawan hukum, maka perlakuan tidak adil oleh prinsipal dapat digugat
berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Hasil penelitian ini menyarankan adanya
pengaturan yang tegas dan jelas mengenai hubungan keagenan, dan menempatkan
agen dan prinsipal pada satu kedudukan yang seimbang.