Skripsi ini membahas mengenai dua hal, yaitu pelanggaran yang terdapat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), dalam hal ini adalah praktik favoritism dan persekongkolan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang ditimbulkan akibat dilakukannya pelanggaran tersebut ditinjau dari keberlakuan peraturan yang berlaku pada lingkungan pengadaan barang dan jasa Kontraktor KKS yaitu Pedoman Tata Kerja Nomor 007/REVISI-1/PTK/IX/2009 tentang Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (PTK 007). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa praktik favoritism dan persekongkolan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa Kontraktor KKS merupakan perbuatan melawan hukum terhadap PTK 007. Perbuatan melawan hukum tersebut disebabkan karena PTK 007 merupakan peraturan yang resmi yang dibuat oleh instansi yang berwenang, yaitu BP MIGAS, untuk menetapkan suatu regulasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Kontraktor KKS termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan Kontraktor KKS.