Dalam perkembangan praktek bisnis terdapat suatu bentuk
kontrak yang isinya telah dibakukan dalam bentuk formulir
yaitu kontrak baku. Kontrak baku adalah kontrak tertulis
yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak dan
sudah dicetak dalam bentuk formulir tertentu oleh salah
satu pihak, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan untuk mengubah klausula-klausula
kontrak baku tersebut. Salah satu kontrak yang berbentuk
kontrak baku adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan
Rumah Susun (PPJB SRS). Yang menjadi pokok permasalahan
adalah apakah klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
dapat merugikan salah satu pihak dan bagaimanakah penerapan
asas-asas hukum kontrak dalam kontrak baku yang terdapat
dalam PPJB SRS. Klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
seringkali merugikan salah satu pihak yang dalam hal ini
adalah pihak calon pembeli dan menguntungkan pihak penjual.
Dalam PPJB SRS tidak semua asas dalam hukum kontrak
diterapkan. Seringkali terdapat pelanggaran terhadap asasasas
dalam hukum kontrak yang ditunjukkan dengan adanya
ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan kedudukan diantara
para pihak dalam klausula-klausula PPJB SRS. Pembentuk
undang-undang diharapkan untuk membentuk undang-undang yang
khusus mengatur mengenai kontrak baku yang berfokus kepada
kesetaraan kedudukan diantara para pihak serta Pemerintah
harus membuat suatu pedoman yang lebih memiliki kekuatan
memaksa dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembentukkan
PPJB SRS, sehingga kedudukan diantara pihak dapat seimbang.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan
yuridis normatif sedangkan metode analisis data dilakukan
dengan cara kualitatif. Dalam analisis yuridis suatu PPJB
SRS ini, digunakan PPJB SRS Rumah Susun Permata Gandaria
antara Nyonya X dengan P.T. Putra Surya Perkasa.